HIDUP LEBIH BAIK Klik ini http://www.uangbalik.in/?id=13685870

Minggu, 15 September 2013

LOWONGAN KERJA KEMENAG 2018



Lowongan CPNS KemenagKementerian Agama – Kemenag – Depag adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan agama. Kementerian Agama dipimpin oleh seorang Menteri Agama (Menag) yang sejak tanggal 22 Oktober 2009 dijabat oleh Suryadharma Ali.
Fungsi
  1. Memberi bimbingan, pemahaman, pengamalan, dan pelayanan kehidupan beragama.
  2. Menanamkan penghayatan moral dan etika keagamaan.
  3. Membina kualitas pendidikan umat beragama.
  4. Membina kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
  5. Memberdayakan umat beragama dan lembaga keagamaan.
  6. Membina kerukunan umat beragama.
  7. Menanamkan keselarasan pemahaman keagamaan dengan wawasan kebangsaan Indonesia.
Dalam rangka pengisian Formasi CPNS Tahun 2013 sesuai Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi perihal Persetujuan Rincian Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Tahun Anggaran 2013 dari Pelamar Umum, maka Kementerian Agama membuka kesempatan secara luas kepada masyarakat untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Agama Formasi Tahun 2013 dengan rincian dan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum:
  1. WNI
  2. Usia 18 – 35 tahun per 31 Desember 2013
  3. IPK Si minimal 2.75, S1 minimal 3.00, S3 minimal 3.00
  4. Tanggal penetapan ijazah harus sebelum tanggal pendaftaran, Surat Ketarangan Lulus atau pernyataan lulus tidak diperbolehkan
  5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS / Swasta
  7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS / PNS/ TNI / POLRI
  8. Tidak menjadi anggota / pengurus PARPOL
  9. Bersedia mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan pada Kementerian Agama
  10. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus, akan ditempatkan di perguruan tinggi yang dilamar
Ketentuan Lain :
  1. Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT, Info Selengkapnya : Klik Disini
  2. Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
  3. Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kemSumatera Barat dan menjadi hak milik Panitia.
  4. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
  5. Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
  6. Download File :
PO Box : Klik Disini


INFO DAHSYAT LAIN KLIK DISINI          

LOWONGAN KERJA CPNS BPKP



PENGUMUMAN
Nomor: PENG-1888/SU/02/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Lowongan CPNS BPKP – informasicpnsbumn.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengundang Putra/Putri Terbaik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II Tahun Anggaran 2013 di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
INFO DAHSYAT LAIN KLIK DISINI
I. FORMASI JABATAN DAN JUMLAH FORMASI
1. AUDITOR PERTAMA S-1 Kode Jabatan AUS1 (541 Formasi) Lulusan Sarjana (S-1):
  • Ilmu Akuntansi sejumlah 273 formasi. Lulusan D-4 Akuntansi diperbolehkan mendaftar;
  • Ilmu Ekonomi sejumlah 109 formasi meliputi bidang program studi: Ilmu Ekonomi dan Ekonomi Pembangunan;
  • Ilmu Manajemen sejumlah 82 formasi meliputi program studi: Manajemen, Manajemen Keuangan dan Perbankan, Manajemen Perusahaan, Manajemen Perpajakan, Manajemen Pemasaran, Manajemen Operasi, serta Manajemen Sumber Daya dan Manusia;
  • Ilmu Sosial sejumlah 27 formasi meliputi program studi: Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Administrasi Niaga, dan Manajemen Pendidikan;
  • Ilmu Sains dan Teknologi sejumlah 45 formasi meliputi program studi: Statistik, Teknik Sipil, Pertanian, Teknik Komputer, Teknik Informatika, Teknologi Informasi, Manajemen Informatika, dan Sistem Informasi;
  • Ilmu Hukum sejumlah 5 formasi; untuk menjadi CPNS Golongan III.a.
2. AUDITOR PERTAMA S-2 Kode Jabatan AUS2 (4 Formasi) Lulusan Magister (S-2) Psikologi Profesi Psikologi Industri dan Organisasi sejumlah 4 formasi, untuk menjadi CPNS Golongan III.b.
3. AUDITOR PELAKSANA D-3 Kode Jabatan AUD3 (60 Formasi)
Lulusan Diploma 3 (D-3) program studi:
  • Akuntansi sejumlah 30 formasi;
  • Teknik Komputer, Teknik Informatika, Teknologi Informasi, Manajemen Informatika, danSistem Informasi sejumlah 30 formasi termasuk alokasi untuk Penyandang Cacat/Disabilitas yang menyandang cacat fisik pada kaki sehingga harus menggunakan tongkat atau kursi roda maksimal sejumlah 2 formasi, jika lulus seleksi; untuk menjadi CPNS Golongan II.c.
PERSYARATAN UMUM
1.    Warga Negara Indonesia;
2.    Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember 2013;
3.    Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4.    Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Swasta;
5.    Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota Kepolisian Negara;
6.    Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat Keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
7.    Menandatangani surat perjanjian wajib kerja dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
8.    Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
PERSYARATAN KHUSUS
  • 1. Pelamar merupakan lulusan:
    • a. Sarjana S-1 (Kode Jabatan AUS1) dari Program Studi terakreditasi A dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 atau terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    • b. Sarjana S-2 (Kode Jabatan AUS2) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4;
    • c. Diploma 3 (Kode Jabatan AUD3) dari Program Studi terakreditasi A dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 atau terakreditasi B dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4.
  • 2. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum di ijazah per 1 Desember 2013:
    • a. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Kode Jabatan AUS1;
    • b. Minimal 18 tahun dan maksimal 32 tahun untuk Kode Jabatan AUS2;
    • c. Minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk Kode Jabatan AUD3.
  • 3. Khusus Kode Jabatan AUS1 dan AUS2 memiliki Sertifikat Institutional Testing Program (ITP) TOEFL® yang masih berlaku untuk tahun 2013 dengan skor minimal 450. Sertifikat ITP-TOEFL® diserahkan untuk ditunjukkan kepada Panitia Penerimaan CPNS BPKP sebelum pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) Wawancara.
  • 4. Khusus Kode Jabatan AUS2 wajib memiliki Surat Rekomendasi Ijin Praktek (SRIP) yang diterbitkan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) dan pernah membuat laporan pemeriksaan psikologi yang dibuktikan dengan melampirkan foto kopi laporan psikologi yang pernah dibuat. Laporan pemeriksaan psikologi dikumpulkan sebelum pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang (TKB) Wawancara.
1.    Alokasi formasi khusus untuk Putra/Putri Papua/Papua Barat sebanyak 3 formasi untuk Jabatan Auditor Pertama S-1 dengan latar belakang program studi Ilmu Akuntansi sejumlah 1 formasi dan Jabatan Auditor Pelaksana D-3 dengan latar belakang program studi Akuntansi sejumlah 2 formasi.
2.    Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi formasi khusus untuk putra/putri Papua akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
1.    Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT, Info Selengkapnya : Klik Disini
2.    Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendaftar ulang akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ijazah Asli sesuai formasi akan disimpan oleh BPKP selama 4 (empat) tahun. Bagi pelamar yang tidak lulus, asli dokumen persyaratan akan dikembalikan oleh BPKP.
3.    Panitia Penerimaan CPNS BPKP berhak menyatakan pelamar tidak diterima menjadi CPNS BPKP walaupun telah lulus seleksi apabila kemudian diketahui terdapat persyaratan pada klausul di atas yang ternyata tidak benar.
4.    Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti ujian saringan menjadi tanggungan pelamar.
5.    Panitia Penerimaan CPNS BPKP tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada pelamar.
6.    Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi Pelamar. BPKP tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BPKP atau Panitia Penerimaan CPNS BPKP.
7.    Setiap perkembangan informasi Seleksi CPNS BPKP disampaikan melalui website http://www.bpkp.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
8.    Bagi pelamar yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi sebelum diangkat sebagai CPNS BPI= ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai CPNS BPKP.
9.    Peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi tetapi mengundurkan diri dan/atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan dirif diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk disetorkan ke Rekenhg Kas Negara.
10.  Lamaran yang dikirimkan kepada BPKP sebelum pengumurnan ini dianggap tidak berlaku.
11.  Surat Lamaran Peserta beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi mil& panitia dan tidak dapat mta kembali.
12.  Keputusan Panitia ‘Penerimaan CPNS BPKP pada setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu-gugat.
13.  Bagi Pelamar yang telah dinyatakan .diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak dapat menolalc/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 4 (empat) tahun.
INFO DAHSYAT LAIN KLIK DISINI