PENGUMUMAN
Nomor:
PENG-1888/SU/02/2013
TENTANG
PENERIMAAN CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL
PADA BADAN PENGAWASAN
KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2013
Lowongan CPNS BPKP
– informasicpnsbumn.com -
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengundang
Putra/Putri Terbaik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi
untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan III dan II Tahun
Anggaran 2013 di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
I.
FORMASI JABATAN DAN JUMLAH FORMASI
1.
AUDITOR PERTAMA S-1 Kode Jabatan AUS1 (541 Formasi) Lulusan Sarjana (S-1):
- Ilmu Akuntansi sejumlah 273 formasi. Lulusan D-4
Akuntansi diperbolehkan mendaftar;
- Ilmu Ekonomi sejumlah 109 formasi meliputi bidang
program studi: Ilmu Ekonomi dan Ekonomi Pembangunan;
- Ilmu Manajemen sejumlah 82 formasi meliputi program
studi: Manajemen, Manajemen Keuangan dan Perbankan, Manajemen Perusahaan,
Manajemen Perpajakan, Manajemen Pemasaran, Manajemen Operasi, serta
Manajemen Sumber Daya dan Manusia;
- Ilmu Sosial sejumlah 27 formasi meliputi program studi:
Ilmu Politik, Hubungan Internasional, Administrasi Niaga, dan Manajemen
Pendidikan;
- Ilmu Sains dan Teknologi sejumlah 45 formasi meliputi
program studi: Statistik, Teknik Sipil, Pertanian, Teknik Komputer, Teknik
Informatika, Teknologi Informasi, Manajemen Informatika, dan Sistem
Informasi;
- Ilmu Hukum sejumlah 5 formasi; untuk menjadi CPNS
Golongan III.a.
2.
AUDITOR PERTAMA S-2 Kode Jabatan AUS2 (4 Formasi) Lulusan Magister (S-2)
Psikologi Profesi Psikologi Industri dan Organisasi sejumlah 4 formasi, untuk
menjadi CPNS Golongan III.b.
3.
AUDITOR PELAKSANA D-3 Kode Jabatan AUD3 (60 Formasi)
Lulusan Diploma 3 (D-3)
program studi:
- Akuntansi sejumlah 30 formasi;
- Teknik Komputer, Teknik Informatika, Teknologi
Informasi, Manajemen Informatika, danSistem Informasi sejumlah 30 formasi
termasuk alokasi untuk Penyandang Cacat/Disabilitas yang menyandang cacat
fisik pada kaki sehingga harus menggunakan tongkat atau kursi roda
maksimal sejumlah 2 formasi, jika lulus seleksi; untuk menjadi CPNS
Golongan II.c.
PERSYARATAN
UMUM
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 1 Desember
2013;
3.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
4.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
Negeri Sipil/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Negara, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai
Swasta;
5.
Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai
Negeri dan Calon/Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Calon/Anggota
Kepolisian Negara;
6.
Sehat jasmani dan rohani serta tidak mengkonsumsi/menggunakan
narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan oleh Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
7.
Menandatangani surat perjanjian wajib kerja dan bersedia
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia;
8.
Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
PERSYARATAN KHUSUS
- 1. Pelamar merupakan lulusan:
- a. Sarjana S-1 (Kode Jabatan AUS1) dari Program Studi
terakreditasi A dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai tersebut
bukan hasil pembulatan) dari skala 4 atau terakreditasi B dengan IPK
minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil
pembulatan) dari skala 4;
- b. Sarjana S-2 (Kode Jabatan AUS2) dengan IPK minimal
3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari
skala 4;
- c. Diploma 3 (Kode Jabatan AUD3) dari Program Studi
terakreditasi A dengan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima dan nilai
tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 atau terakreditasi B dengan
IPK minimal 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil
pembulatan) dari skala 4.
- 2. Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum di
ijazah per 1 Desember 2013:
- a. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun untuk Kode
Jabatan AUS1;
- b. Minimal 18 tahun dan maksimal 32 tahun untuk Kode
Jabatan AUS2;
- c. Minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun untuk Kode
Jabatan AUD3.
- 3. Khusus Kode Jabatan AUS1 dan AUS2 memiliki
Sertifikat Institutional Testing Program (ITP) TOEFL® yang masih berlaku
untuk tahun 2013 dengan skor minimal 450. Sertifikat ITP-TOEFL® diserahkan
untuk ditunjukkan kepada Panitia Penerimaan CPNS BPKP sebelum pelaksanaan
Tes Kompetensi Bidang (TKB) Wawancara.
- 4. Khusus Kode Jabatan AUS2 wajib memiliki Surat
Rekomendasi Ijin Praktek (SRIP) yang diterbitkan oleh Himpunan Psikologi
Indonesia (HIMPSI) dan pernah membuat laporan pemeriksaan psikologi yang
dibuktikan dengan melampirkan foto kopi laporan psikologi yang pernah
dibuat. Laporan pemeriksaan psikologi dikumpulkan sebelum pelaksanaan Tes
Kompetensi Bidang (TKB) Wawancara.
1.
Alokasi formasi khusus untuk Putra/Putri Papua/Papua Barat
sebanyak 3 formasi untuk Jabatan Auditor Pertama S-1 dengan latar belakang
program studi Ilmu Akuntansi sejumlah 1 formasi dan Jabatan Auditor Pelaksana
D-3 dengan latar belakang program studi Akuntansi sejumlah 2 formasi.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi formasi khusus untuk
putra/putri Papua akan diatur oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara-Reformasi Birokrasi.
1.
Persiapkan diri Anda dengan sebaik – baiknya. Terutama dalam
menghadapi Soal Tes CPNS Sistem CAT, Info Selengkapnya : Klik Disini
2.
Pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendaftar ulang akan
diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Ijazah Asli sesuai formasi akan disimpan
oleh BPKP selama 4 (empat) tahun. Bagi pelamar yang tidak lulus, asli dokumen
persyaratan akan dikembalikan oleh BPKP.
3.
Panitia Penerimaan CPNS BPKP berhak menyatakan pelamar tidak
diterima menjadi CPNS BPKP walaupun telah lulus seleksi apabila kemudian
diketahui terdapat persyaratan pada klausul di atas yang ternyata tidak benar.
4.
Semua biaya (transportasi, akomodasi, dan lain-lain) yang
dikeluarkan oleh peserta ujian dalam rangka mendaftarkan diri dan mengikuti
ujian saringan menjadi tanggungan pelamar.
5.
Panitia Penerimaan CPNS BPKP tidak mengadakan surat-menyurat dan
tidak mengenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun kepada pelamar.
6.
Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan
kompetensi Pelamar. BPKP tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan BPKP atau Panitia
Penerimaan CPNS BPKP.
7.
Setiap perkembangan informasi Seleksi CPNS BPKP disampaikan
melalui website http://www.bpkp.go.id. Kelalaian tidak mengikuti perkembangan
informasi menjadi tanggung jawab pelamar.
8.
Bagi pelamar yang telah memiliki ijazah setingkat lebih tinggi
sebelum diangkat sebagai CPNS BPI= ijazah tersebut tidak dapat digunakan untuk
penyesuaian kenaikan pangkat setelah diterima sebagai CPNS BPKP.
9.
Peserta yang telah dinyatakan lulus pada tahap akhir seleksi
tetapi mengundurkan diri dan/atau apabila selama dalam jangka waktu 4 (empat)
tahun ikatan wajib kerja yang telah diperjanjikan mengundurkan dirif diwajibkan
membayar ganti rugi sebesar Rp15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk
disetorkan ke Rekenhg Kas Negara.
10. Lamaran yang
dikirimkan kepada BPKP sebelum pengumurnan ini dianggap tidak berlaku.
11. Surat Lamaran Peserta
beserta dokumen pendukungnya yang telah diterima panitia menjadi mil&
panitia dan tidak dapat mta kembali.
12. Keputusan Panitia
‘Penerimaan CPNS BPKP pada setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat
diganggu-gugat.
13. Bagi Pelamar yang
telah dinyatakan .diterima dan diangkat sebagai CPNS, yang bersangkutan tidak
dapat menolalc/menunda penempatan dengan alasan apapun dan tidak diperkenankan
mengajukan pemindahan tempat tugas selama masa ikatan wajib kerja 4 (empat)
tahun.